Komisi IV: Pertimbangkan Kembali Status Hutan Produksi di Hutan Mangrove PIK 2
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, bersama tim Komisi IV saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Hutan Mangrove PIK 2 Tropical Coastland, di Tangerang, Banten, Rabu (22/01/2025). Foto: Farhan/vel
PARLEMENTARIA, Tangerang – Komisi IV DPR RI bersama Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Hutan Mangrove PIK 2 Tropical Coastland. Kunjungan ini bertujuan meninjau pembangunan serta progres Program Strategis Nasional (PSN), termasuk usulan pemerintah untuk mengubah fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyoroti rencana perubahan status konservasi hutan mangrove tersebut. Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat berdampak buruk bagi masyarakat setempat, yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.
"Terkait hutan mangrove, yang tadi direncanakan untuk diturunkan statusnya, jika hal ini terjadi, akan mempersulit masyarakat setempat. Para nelayan kita tentu akan kesulitan mencari nafkah karena hutan mangrove ini merupakan potensi penting bagi perikanan," ujar Firman saat kunjungan kerja di Hutan Mangrove PIK 2, Tangerang, Banten, Rabu (22/01/2025).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kesenjangan sosial yang tampak di kawasan PIK 2. Ia mencatat perbedaan mencolok antara kawasan modern dan mewah di PIK 2 dengan kondisi masyarakat sekitar yang hidup dalam kemiskinan di sisi lain tembok pembatas.
"Dalam kunjungan ini menarik karena terlihat kesenjangan. Di satu sisi, PIK ini sangat mewah, modern, bahkan menyerupai metropolitan kecil. Namun di sisi lain, di balik tembok pembatas, masyarakat hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Pengembang seharusnya memikirkan dampak sosial ini karena kesenjangan seperti ini, jika dibiarkan, dapat memicu masalah di masa depan," jelasnya.
Firman juga menyerukan agar Komisi IV segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk menyusun tata kelola ruang laut secara tegas. Panja ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas terkait ruang laut mana yang dapat digunakan untuk pembangunan dan mana yang harus dilindungi.
"Oleh karena itu, Komisi IV mungkin perlu segera membentuk panja terkait pengelolaan tata ruang laut. Ini agar dapat mempertegas mana ruang laut yang boleh dimanfaatkan dan mana yang tidak boleh. Jika ada risiko besar, maka tidak boleh ada perubahan sama sekali," tegasnya.
Lebih lanjut, Firman meminta agar fungsi pengawasan terhadap perubahan status konservasi diperketat, tidak hanya di PIK 2, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga mengimbau kementerian terkait untuk secara tegas melaksanakan regulasi yang telah ditetapkan.
"Fungsi pengawasan ini harus kita perkuat dan terus dilakukan, tidak hanya di PIK 2, tetapi juga di daerah lain seperti Jawa Timur atau wilayah lain yang menghadapi masalah serupa. Kita harus mengunjungi dan mengambil tindakan konkret. Hal ini akan kita simpulkan dalam rapat di Komisi IV," tutupnya. (mf/aha)